Connect with us

MOVIE

KPI ‘Ngotot’ Awasi Konten Netflix dan YouTube

Detik Akurat – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pengawasan terhadap konten Netflix dan YouTube diperlukan. Ketua KPI Agung Suprio menyatakan hal itu disebabkan karena transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan YouTube.

“Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa,” kata Agung.

Agung menyatakan media baik yang konvensional maupun baru merupakan agen sosialisasi di masyarakat. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa. Sehingga pengawasan diperlukan.

KPI selama ini hanya berwenang mengawasi konten media konvensional seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, masyarakat yang menikmati media konvensional disebut sudah sangat berkurang.

“Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa,” ucapnya.

Agung menegaskan pengawasan diperlukan sebab konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.

“Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime,” tuturnya.

Pengawasan, kata Agung, akan dilakukan KPI mulai dari hulu hingga hilir. Di awal, KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.

Setelah itu, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar media baru seperti Netflix, HBO TV, YouTube, Facebook TV membuka kantor di Indonesia demi kemudahan berkoordinasi.

“Jangan kantornya di luar negeri seperti di Singapura. Harus punya kantor di Indonesia. Jadi kalau kontennya melanggar, surat akan kami kirim ke kantor perwakilan,” kata Agung.

Tak hanya itu, KPI juga bisa mengawasi langsung ketika menerima aduan dari masyarakat.

Namun, Agung mengatakan pengawasan tersebut baru bisa dilakukan setelah Undang-Undang Penyiaran baru disahkan. Setelah itu, KPI akan memanggil ahli hukum untuk menafsirkan UU Penyiaran mampu menjangkau Netflix dan YouTube atau tidak.

“Itu yang akan kami lakukan. Intinya kami menunggu UU Penyiaran yang baru,” ucapnya.

Terpisah, Kominfo turut mendukung rencana pengawasan konten Netflix dan YouTube. Namun, dijelaskan bahwa hal itu belum tentu menjadi kewenangan KPI sebab belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut.

Pengawasan diperlukan untuk melihat isu atau masalah tertentu dalam konten Netflix dan YouTube.

“Kami dorong karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube dan media-media digital baru lainnya,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.

Baca Juga:

Alasan Kematian Black Widow Tak Bisa Dibatalkan
5 Alasan ‘BRING THE SOUL: THE MOVIE’ BTS jadi Film Wajib ARMY di 2019

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in MOVIE