Connect with us

NEWS

Kebakaran Pabrik Korek Api, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi

kebakaran-pabrik-korek-api-polisi-tetapkan-1-tersangka-lagi

Detik Akurat Polisi menetapkan satu tersangka lagi terkait kebakaran sebuah pabrik pemantik gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satu tersangka adalah pemilik bisnis pemantik gas rumah. Total tiga tersangka, termasuk dua tersangka, adalah manajer berinisial BH dan supervisor berinisial LW.

“Saat ini tiga orang telah diamankan dan disebutkan oleh tersangka. Indramarwan (36) sebagai pemilik bisnis, Burhan (37), kemudian Lisnawari (43),” kata Kepala Humas Kepolisian Sumut, Tatan Dirsan Atmaja di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan , Sabtu (22/06/19).

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Ketiganya tunduk pada Pasal 359 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun,” katanya.

Menurut Tatan Dirsan, rumah yang dibuat oleh pabrik itu tidak berlisensi. Hanya pabrik induk di daerah Sunggal yang memiliki izin.

“Investigator masih berkembang. Saat ini ketiga tersangka berada di Kantor Polisi Daerah Binjai,” katanya.

Sementara Tim DVI Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengidentifikasi 7 dari 30 mayat korban pemantik gas rumah.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat

Demi Lunasi Hutang Belasan Miliar, Kevin Aprilio Kerja Serabutan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS