Connect with us

NEWS

Jokowi Beri Waktu Kapolri 3 Bulan Usut Kasus Novel Baswedan

Detik Akurat – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hasil kerja tim pencari pakta (TPF) kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Polri. Jokowi memberikan batas waktu tiga bulan untuk tim teknis mengungkap pelaku penyerangan.

“Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)i,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).

Jokowi pun mengapresiasi kerja TPF bentukan Polri selama enam bulan ini. Ia berharap hasil kerja TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.Jokowi menyatakan penyiraman air keras ke Novel bukan kasus yang mudah. Menurutnya, jika kasus yang menimpa salah satu penyidik senior KPK itu mudah, maka dalam waktu satu sampai dua hari pelaku sudah bisa diungkap.

“Ya, ini bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah sehari-dua hari ketemu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen jika dalam waktu tiga bulan tim teknis belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel, Jokowi mengaku akan melihat hasilnya terlebih dahulu.

“Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan sistem kerja tim teknis yang dibentuk untuk mengusut kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Asep mengatakan dalam tim teknis terdapat tim teknis bersifat investigasi dan tim teknis bersifat membantu penyelidikan dan penyidikan kasus Novel.

Tim teknis membantu penyelidikan itu seperti Puslabfor, Inafis dan Dokkes Polri. Tim tersebut dibentuk setelah masa kerja TPF kasus Novel berakhir. TPF dalam kerja selama enam bulan, gagal mengungkap pelaku, dalang, maupun motif penyerangan kepada Novel.

Baca Juga:

MA Vonis Jokowi Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan
Bambu Getah Getih Rp 550 Juta Dibongkar

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS