Connect with us

NEWS

Irwandi Yusuf Telah Di pecat Dari Jabatannya dari Seorang Gebenur Aceh

DetikAkurat ,Jakarta – Irwandi Yusuf resmi dipecat dari jabatan Gubernur Aceh. Bila melihat sisi otomotif, pria berusia 60 tahun ini punya selera yang tak biasa.

Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),Irwandi Yusuf memiliki total kekayaan sebesar Rp 14,8 miliar, tepatnya Rp 14.832.095.440. Di antara angka puluhan miliar itu, Irwandi memiliki alat transportasi sebesar Rp 1.820.000.000, yang terdiri dari 3 mobil, dan satu pesawat terbang.

Bila dirinci, mobil pertama Irwandi Yusuf ialah Toyota Vanguard lansiran tahun 2008. Mobil yang bertaring di medium-class SUV ini ditaksir nilainya Rp 445 juta.

Selain itu, Irwandi juga tercatat memiliki dua mobil bergaya SUV mewah lainnya. Yakni Jeep Wrangler tahun 2008 senilai Rp 675 juta, dan Land Rover Freelander 2008 seharga Rp 200 juta.

Terakhir, Irwandi memiliki pesawat udara merek Shark Aero lansiran tahun 2014 senilai Rp 500 juta. Diketahui Irwandi pernah belajar menjadi pilot di Bandung Pilot Academy. Setelah mahir menerbangkan pesawat, ia kemudian membeli sebuah burung besi kecil yang hanya muat untuk dua orang. Pesawat jenis Shark Aero tersebut dilabelinya Hanakaru Hokagata.

KiniIrwandi dipecat usai putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun

Ia diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

Usai putusannya inkrah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Keppres itu bernomor 73/P 2020 tentang ‘Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022’.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS