Connect with us

EKONOMI

Ganjil Genap Di adakan Kembali di Tanggal 20 September !!!

DetikAkurat.com – Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Total, ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap khusus kendaraan roda empat.

“Kebijakan Ganjil Genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018,” ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya.

Syafrin mengatakan, aturan ganjil-genap itu akan berlaku pekan depan. Waktu penerapannya pun masih tetap sama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, serta berlaku di hari Senin-Jumat.

Berikut ada beberapa 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in EKONOMI