Connect with us

NEWS

Fakta Kasus Pembunuhan Istri Pejabat di Gowa, Pelaku Dosen UNM

fakta-kasus-pembunuhan-istri-pejabat-di-gowa-pelaku-dosen-unm

Detik Akurat – Misteri pembunuhan seorang pegawai administrasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar (40) akhirnya mulai terungkap. Pelakunya tak lain adalah teman kerja korban di UNM.

Kematian Zulaeha menjadi sorotan usai jasadnya ditemukan warga di dalam mobil di Patallasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada hari Jumat (22/03) sekitar pukul 08.30 WITA. Hasil penyelidikan sementara, istri pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Baru diduga menjadi korban pembunuhan. Polisi langsung bergerak cepat untuk segera mengungkap kasus ini. Dalam hitungan beberapa jam, polisi akhirnya berhasil menangkap pembunuh Zulaeha.

“Pelaku pembunuhan ditangkap di halaman rumah sakit Bhayangkara siang kemarin ketika hendak melihat jenazah korban di ruang jenazah rumah sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani pada hari Sabtu (23/03).

Motif pembunuhan : Pelaku tidak suka masalah pribadi dan pekerjaannya dicampuri oleh korban

Dicky menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Zulaeha bernama Wahyu Jayadi, rekan kerja korban di kampus UNM. Tersangka merupakan dosen dari Fakultas Pendidikan Olah Raga. Dia diduga mencekik dan memukul korban di dalam mobil hingga tewas. Korban sempat melawan dengan mencakar tangan pelaku hingga pelaku memukul wajah korban kemudian mencekik menggunakan kedua tangan hingga korban kehilangan nyawa.

“Pelaku mengaku membunuh karena tidak tahan korban suka mencampuri masalah pribadi dan pekerjaan di tempat kerjanya,” ujar Dicky.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif pelaku dengan memeriksa saksi di lokasi penemuan korban di Jalan Poros Japing, depan perumahan Zarindah, dusun Japing, Kec. Patalassang, Gowa.

Pelaku dan korban tinggal di perumahan yang sama

Pelaku dan korban diketahui tinggal di kompleks perumahan yang sama yaitu di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinongang, Gowa. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menelepon suami korban dan menyampaikan rasa dukanya sebelum dicokok oleh anggota Resmob Polda Sulsel.

Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Usai ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel, pelaku diserahkan ke Polres Gowa untuk penyelidikan yang lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian pelaku, handphone korban dan pelaku serta harta benda korban ikut diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang pertama kali melihat jasad korban di dalam mobilnya serta suami korban bernama Sukri yang diketahui bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Barru.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Siapa Pembunuh Istri Pejabat dalam Mobil di Gowa ?

Diduga Korban Penikaman, Pasutri Ditemukan Tewas di Nagoya

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS