Connect with us

INTERNASIONAL

Ditemukan Sabu Yaba Berasal Dari Thailand

Polisi Temukan Sabu Yaba

Detik Akurat  – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap pengedar sabu, ekstasi, dan ganja jaringan Banjarmasin-Jakarta yang terbungkus dalam kemasan makanan Teri Medan dan Abon Lele. Petugas pun menyita sabu jenis yaba yang disebut lama tak terlihat di peredaran.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sabu jenis ini berbentuk abu berbentuk pil merah muda layaknya ekstasi. Menurut dia, narkotika jenis itu sebagai sabu jenis baru yang berasal dari Thailand.

“Bentuk lebih kecil daripada ekstasi pada umumnya tapi kandungannya metamfetamin dan sudah dicek ini bentuk terbaru. Dikemas di dalam Teri Medan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/01/19).

Ia menyebut pengungkapan sabu jenis yaba di Indonesia terjadi sejak 2013. Namun, Calvijn mengaku pihaknya belum pernah mendapati peredaran yaba sejak dua tahun terakhir.

Calvijn menduga peredaran yaba itu terjadi karena penggunaan sabu dinilai menyulitkan. Namun, ia mengaku pihaknya belum pernah menangkap pengguna yaba sehingga belum dapat memastikan alasan peredarannya.

“Mungkin penggunaan sabu terlalu ribet mungkin dia menggunakan yang lebih simple saja. Tergantung peran pasar kalau seperti itu,” tuturnya.

Yaba yang disita polisi itu merupakan barang sisa dari distribusi yang dilakukan untuk pergantian tahun 2018-2019. Setidaknya, terdapat kurang lebih 20 ribu butir yaba.

“Ini sisa produk Desember. Sebenarnya mau didistribusi habis pergantian tahun 2018-2019 karena setiap bulan pasti dapat distribusi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap sebanyak 11 orang tersangka yaitu HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda

Calvijn mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan yang dimulai pada Bulan Desember. Dari penangkapan yang dilakukan pun didapati barang bukti sebanyak 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja.

Dari pengakuan salah satu tersangka, Calvijn mengatakan GZ selalu menaruh koper yang berisi sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dia melakukannya dengan cara berpindah-pindah hotel.

“Modus barang ditaruh di situ, kemudian dia kontak ke calon pengambil kunci di resepsionis, ambil barang di sana, kembali kan kunci, cabut,” ucapnya.

GZ merupakan orang yang bertanggung jawab untuk peredaran yaba di DKI Jakarta. Dia disebut mendapatkan perintah dari pihak yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yakni HONG dan MG, yang merupakan atasan tersangka. Setiap harinya, GZ pun melakukan distribusi sabu tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Detik Akurat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in INTERNASIONAL