Connect with us

TRAVEL

Aturan saat Mendaki Gunung Sindoro

Detik Akurat – Ada beberapa gunung yang seolah selaluntamai di musim pendakian. Biasanya gunung-gunung itu mempunyai jalur pendakianyang disingkat dan mudah untuk dilalui pendaki pemula.

Beberapa gunung itu contohnya adalah Prau dan Andong di Jawa Tengah. Meski demikian, ada gunung dengan ketinggian lebih dari 2000 mdpl juga tidak kalah favorit.

Gunung diatas ketinggian 3000 mdpl favorit para pendaki di antaranya adalah Gede-Pangrango, Merbabu, Semeru, Sumbing, dan Sindoro. Nama terakhir merupakan sebuah gunung yang ada di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Gunung Sindoro menjulang dengan ketinggian mencapai 3.153 mdpl. Letak Sindoro bersebelahan dengan Gunung Sumbing dengan ketinggian 3.371 mdpl sehingga keduanya kerap disebut Gunung Kembar ata Double S.

Ada pula sebutan Triple S yang cukup populer di Jawa Tengah. Itu karena ada tiga gunung diatas 3.000 mdpl yang ada di Jawa Tengah dan letaknya tidak terlalu jauh. Ketiga gunung itu adalah Sumbing, Sindoro, dan Slamet.

Khusus Sindoro, gunung ini kerap menjadi tujuan pendakian. Itu salah satunya karena akses menuju basecamp pendakian yang cukup mudah. Biasanya pendaki naik dari basecamp Kledung yang ada di samping jalan utama Wonosobo-Temanggung.

Namun selain Kledung, masih ada jalur lain untuk mencapai Puncak Gunung Sindoro. Salah satu jalur pendakian yang tidak kalah favorit adalah melalui Kebun Teh Tambi, Wonosobo.

Satu hal yang harus diperhatikan oleh para pendaki gunung adalah, mereka harus mematuhi segala aturan yang ada. Biasanya aturan-aturan itu akan disampaikan saat mendaftar oleh petugas basecamp.

Pendaki Gunung Sindoro via Tambi juga harus mematuhi aturan yang ada. Aturan ini ada demi keselamatan pendaki daan kelestarian alam Gunung Sindoro sehingga memang harus dipatuhi.

Jika sampai dilanggar, maka akan ada sanksi yang menanti pendaki. Ini dia jenis pelanggaran dan ketentuan denda pada pendakian Gunung Sindoro via Tambi:

1. Membawa tisu basah: Denda Rp 1.025.000
2. Masuk tanpa izin: Denda dua kali harga tiket (HTM Rp 15.000) dan 10 bibit pohon.
3. Membuang sampah sembarangan: Denda 5 bibit pohon.
4. Tidak membawa sampah turun: Denda 5 bibit pohon
5. Membuat api unggun: Denda 5 bibit pohon.
6. Menebang pohon: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon.
7. Membawa obat terlarang atau minuman keras: Disita.
8. Membawa senjata tajam: Disita.
9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon.
10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib
11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon
12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi.
13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon
14. Vandalisme: Denda 5 bibit pohon

Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit. Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30cm.

Baca Juga:

Legenda Mistis Gunung Lawu
5 Fakta Tentang Gunung Merbabu

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in TRAVEL