Connect with us

NASIONAL

Kivlan Zein Ajukan Penangguhan Tahanan namun DITOLAK

kivlan-zein

Detik Akurat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Markas Besar TNI) memberikan bantuan hukum kepada Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen untuk kasus yang menimpanya. Namun, aplikasi jaminan untuk penangguhan penahanan yang diajukan tidak diberikan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

“Namun, permintaan bantuan hukum akan diberikan,” kata Kepala Pusat Informasi Indonesia (Kapuspen), Mayor Jenderal Sisriadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 22 Juli 2019.

Sebagai bukti pemberian bantuan hukum, Markas Besar TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasihat Hukum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Purnawirawan) Kivlan Zen. Kivlan diketahui memberikan surat permintaan kepada Panglima TNI, Marshal TNI Hadi Tjahjanto, yang berisi dua permintaan, yaitu permintaan jaminan penangguhan penahanan, dan permintaan bantuan hukum untuk Kivlan Zen.

Ketua Umum Asosiasi Pensiunan Angkatan Darat (PPAD) Letnan Jenderal (Purn.) Kiki Syahnakri mengatakan, pensiunan perwira bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen. Ini ditunjukkan melalui tanda tangan yang dibubuhkan, serta mengumpulkan salinan kartu identitas dari semua pensiunan petugas yang hadir.

“Pada dasarnya kami ingin memberikan bantuan moral kepadanya (Kivlan Zen) dalam bentuk meminta penangguhan penahanan,” kata Kiki di kantor PPAD di Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2019.

Kiki mengatakan bahwa tanda tangan itu diadakan pada Selasa pagi, di Aula Soerjadi, Kantor PPAD. Tanda tangan, surat, juga salinan KTP, kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Setidaknya ada 120 orang yang menjadi penjamin,” kata Kiki.

Kiki juga menyatakan bahwa para pensiunan pensiunan adalah lulusan Akademi Militer, dari tahun 1966 hingga 1985. Mayoritasnya adalah dari tahun 1971 hingga 1974 yang paling dekat dengan Kiki, juga Kivlan.

Untuk diketahui, pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya mengaku menerima uang senilai US $ 4.000 dari tersangka Habil Marati. Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang itu untuk membeli senjata api.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati mengenai kasus-kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wakil Direktur Jenderal Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Senior Ade Ary mengatakan, Abel bertindak sebagai penyandang dana sebesar Rp150 juta untuk Kivlan Zen. Uang itu untuk tujuan membeli senjata api.

“Tersangka HM ini memiliki peran memberikan uang. Jadi uang yang diterima oleh tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Tujuannya adalah untuk membeli senjata api. Juga memberi Rp60 juta langsung ke tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan pembelian senjata api, “kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebutkan untuk memberikan perintah langsung kepada tersangka dalam kasus penyelundupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditangkap juga memberikan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan empat tokoh nasional, termasuk Menteri Koordinator Kelautan Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden di Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Untuk ini, Kivlan sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan terdaftar dengan nomor 75 / pid.pra / 2019 / pn.jaksel.

Baca juga

Mendagri Sindir Anies: Setahun Berapa Kali ke Luar Negeri?

Sultan HB X Tidak Terlihat Melayat Adik Tirinya, GBPH Cakraningrat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL