Connect with us

NASIONAL

TGPF Duga, Novel Diserang karena Penggunaan Kekuasaan yang Berlebihan

novel-baswedan

Detik Akurat – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan menyimpulkan bahwa serangan yang dialami oleh novel itu diduga karena penggunaan kekuasaan berlebihan oleh novel ketika melakukan tugas. Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu dianggap telah memicu pihak sakit hati terhadap novel tersebut dan melakukan serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. “Ini dari Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering, dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan,” kata Hendardi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17-17 / 2019). “Apa yang telah dihasilkan, jadi kami simpulkan, ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkan orang terluka, atau terluka, jadi dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membayar sakit hatinya,” katanya lagi.

Hendardi menilai hal ini juga terkait dengan sikap Novel sebagai penyidik ​​yang cenderung lebih terbuka, misalnya tidak mengenakan penutup wajah atau topeng. Itu membuat orang mudah mengetahui identitas novel tersebut. Menurutnya, indikasi penggunaan tenaga yang berlebihan ditemukan pada saat pemeriksaan dan operasi pilihan (OTT) oleh KPK. “Seseorang diinterogasi, ada eksekusi, terutama jumlah eksekusi, saya kira, misalnya OTT,” katanya. Selain itu, tim menyimpulkan, serangan itu terkait dengan setidaknya enam kasus profil tinggi yang ditangani oleh novel. Kasus “profil tinggi” terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu identitas elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus mantan Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi di Rumah Atlet.

Sementara itu, satu kasus lain tidak ditangani oleh Novel sebagai penyidik ​​KPK tetapi tidak mengesampingkan kemungkinan hubungan dengan serangan terhadap Novel. Kasus yang dimaksud adalah penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Novel ditetapkan sebagai tersangka tersangka penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Kepolisian Nasional.

TGPF telah menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Nasional minggu lalu. Tim ini terdiri dari 65 orang dari berbagai elemen termasuk praktisi yang menjadi tim ahli, KPK internal, dan elemen polisi yang mendominasi anggota tim. Novel Baswedan diserang dengan air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor, pada 11 April 2017.

Saat itu, novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah melakukan sholat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Desa Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Cairan itu benar tentang wajah novel. Insiden itu terjadi begitu cepat sehingga novel tidak punya waktu untuk menghindar. Tidak ada seorang pun di lokasi ketika acara penyiraman terjadi. Novel ini juga tidak bisa dengan jelas melihat pelaku. Hingga saat ini, kasus tersebut belum terungkap oleh TGPF dan polisi belum menentukan tersangka.

Team Detik Akurat

Baca Juga

Perdagangan Monopoli Amazon diselidiki UNI EROPA

INKA Bangun Pabrik Baru di Banyuwangi

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL