Connect with us

NEWS

5 Orang Perkosa Bocah 13 Tahun, Divideokan dan Diviralkan

Detik Akurat – Peristiwa pemerkosaan anak yang memilukan terjadi di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap setelah video aksi amoral ini beredar di masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, Selasa (18/6/2019)

Kasus ini dialami oleh seorang gadis berusia 13 tahun pada 21 April di sebuah pondok. Para pelaku sebanyak lima orang, yang terdiri dari satu pria dewasa dengan inisial JI berusia di atas 18 tahun dan empat anak di bawah umur.

Pada saat kejadian, korban dan dua rekannya akan pulang setelah mencari buah dan melewati sebuah pondok yang pada saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.

Tidak lama kemudian, korban yang masih polos kembali ke pondok itu. Korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu. Satu di antaranya juga bertugas membuat video kejadian pilu tersebut.

Anak kecil itu tak sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Seusai kejadian, korban pulang dengan ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Korban menutup kesedihan mereka. Kejadian ini baru terungkap saat video pemerkosaan menyebar sehingga polisi segera menyelidikinya pada Sabtu (15/6).

“Saat itu ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku,” kata Rommel.

Dari lima pelaku, empat orang dapat diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian, mereka minum minuman keras tradisional yang disebut ‘baram’.

“Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video,” tegas Rommel.

Kasus ini ditangani oleh Unit Layanan Wanita dan Anak-anak karena para korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Bantuan juga akan dilakukan, terutama untuk membantu para korban agar tidak menderita trauma dari insiden tersebut.

DETIK AKURAT

Baca Juga:

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Ancol: 1 Tewas, 1 Masih Dalam Pencarian
Tertancap Anak Panah, Guru Honorer Ditemukan Tewas

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS