Connect with us

SELEBRITI

Akibat Kokain, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Detik Akurat – Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap bersalah karena menyalahgunakan narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Pria yang pernah tinggal bersama dengan Andi Soraya itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, hakim menyebut Steve Emmanuel tidak menyesali tindakannya. Dia juga mengatakan bahwa dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Itulah salah satu alasan yang memberatkan hubungan Steve.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Steve Emmanuel ditangkap oleh polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Ketika diamankan, polisi menemukan bukti klip plastik besar berisi narkotika dari jenis kokain dengan berat kotor 92,04 gram.

Baca Juga:

Steve Emmanuel Didakwa Dengan Pasal Pengedar Narkoba
Sempat Jadi Pecandu Narkoba, Krisdayanti Sebut Operasi Plastik Lebih Membahagiakan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SELEBRITI