Connect with us

NEWS

114 WNI Ditangkap Polisi Kamboja Terkait Praktik Judi Online

DetikAkurat, Jakarta – Sebanyak 114 WNI ditangkap polisi Kamboja. Mereka terbukti terlibat dalam perbuatan pidana di Negeri 1.000 Pagoda itu setelah terlibat praktik judi online.

“25 WNI telah dipulangkan ke Indonesia, dan 80 WNI dipulangkan . Sisanya 9 WNI belum dipulangkan guna pemeriksaan,” kata Direktur Perlindungan WNI, Tatang Razak.

Tatang menjelaskan para WNI tersebut hanya direkrut dan bukan sebagai pelaku utama. Sepertinya mereka pun sudah ada yang mengatur segalanya, termasuk tiket kepulangan mereka.

“Mereka terdiri dari 90 laki-laki dan 24 wanita yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, Batam, dan sebagainya yang direkrut secara rahasia,” jelas Tatang.

Polisi Kamboja menangkap mereka di sebuah rumah pada 10 September lalu. Dari tangan mereka ditemukan 72 paspor, di mana selebihnya diperkirakan masih ada di rumah yang dikontrak atau dipegang oleh manajer mereka yang juga WNI.

“Mereka didakwa melanggar hukum Kamboja yang melarang judi online ilegal, walaupun terdapat kasino secara resmi. Apabila terbukti, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara tergantung keterlibatan dengan maksimal 3-4 tahun penjara,” urainya.

KBRI telah menemui mereka di tahanan Imigrasi. Mereka diperlakukan dengan baik. “KBRI akan menemui mereka lagi hari ini untuk pendampingan dan membantu mencarikan pengacara apabila dibutuhkan,” tutur Tatang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS